Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, polisi mengamankan keenam pelaku setelah menelusuri modus pelaku, yakni membuka booking order (BO) melalui aplikasi MiChat.
“Pada hari Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Kami mendapat informasi bahwa di kamar hotel di Jalan Merdeka Purwokerto sering jadi tempat perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Caranya, BO melalui aplikasi MiChat,” ujar dia, Selasa (14/3/2023).
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB mengecek berbagai kamar dan mendapati pelaku bersama dengan korban wanitanya.
Baca juga: [insert page=’bentrok-antar-ormas-di-banyumas-polisi-tetapkan-satu-lagi-tersangka’ display=’link’ inline]
“Dari interogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain sehingga kami berhasil mengamankan total enam orang tersebut,” katanya.
Keenam orang muncikari itu berinisial MA (22) dan RH (26) keduanya warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kemudian ada FA (19), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, I (23) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Pruwokerto Barat. LW (23), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, dan F (24) warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja.
Modus pelaku yakni menggunakan aplikasi media sosial MiChat, untuk mencari pelangganya dengan menggunakan akun perempuan supaya menarik pria hidung belang.
Kemudian setelah ada yang memesan, pelaku membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah pelaku sediakan.
Baca juga: [insert page=’jahat-pimpinan-panti-asuhan-di-purwokerto-cabuli-anak-asuhnya-modusnya-memijat’ display=’link’ inline]
“Harganya bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta,” ujarnya.
Setelah korban selesai menerima pembayaran dari tamunya, keenam muncikari tersebut masing-masing mendapatkan penerimaan jasa operator dari mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu untuk setiap satu kali melayani tamu.
“Selain mengamankan keenam tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, alat kontrasepsi. Lalu, kunci akses kamar hotel, serta uang tunai dengan total Rp4 juta,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku kena pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.