SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial BHQ (25), warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. BHQ diduga menjadi pengedar obat keras Daftar G dan psikotropika. Dari tangan BHQ polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan tersebut.
“Sebelum berhasil menangkap yang bersangkutan, kami terlebih dahulu mendapati informasi dari masyarakat jika ada peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika di Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas hari Rabu (5/2/2025). Mendapati informasi tersebut Tim kemudian langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budianto, Rabu (12/2/2025).
Setelah melakukan penyelidikan polisi kemudian berhasil mengidentifikasi sang pengedar. Hingga akhirnya mereka menangkap BHQ di tepi jalan Desa Karanglewas Kidul RT 07 RW 03, Kecamatan Karanglewas sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat diamankan, BHQ kedapatan memiliki obat obatan Psikotropika sebanyak 2 butir, kemudian pelaku juga menyimpan obat keras daftar G sebanyak 300 butir di kamar kosnya,” kata dia.
Selain barang bukti obat-obatan tersebut polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp187 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan. “Yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya BHQ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya peredaran obat-obatan maupun narkoba bisa segera menghubungi kami. Kami juga menghimbau kepada orangtua untuk selalu memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar hukum ataupun penyalahgunaan narkoba,” kata dia.