SERAYUNEWS – Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan OK (27), warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor yang masih berada di lingkungan desanya. Beruntung, polisi berhasil mengamankan OK sebelum sepeda motor curiannya dijual.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan kasus yang menjerat OK bermula pada, Senin tanggal 15 Mei 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban bernama Fordi (34), warga Desa Purwosari, kecamatan Baturraden, tak mendapati lagi sepeda motor yang diparkirkannya di depan rumah.
“Sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya, sudah tidak ada. Korban sempat mencari di sekitar rumah, tetapi tidak ada hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturraden,” kata dia, Kamis (25/5/2023).
Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapati laporan dari Unit Reskrim Polsek Baturraden, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada, Rabu (17/5/2023) lalu pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankannya di rumahnya.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” katanya.