SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sampang. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 3 orang terduga pengedar dan barang bukti tembakau sintesis.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, ketiga tersangka adalah MM (28), PAP (28), dan MNF. Mereka diamankan di depan sebuah rumah di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang, baru-baru ini.
Ipda Galih menyampaikan, mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kami mendapati ketiga tersangka sedang melakukan aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, ada barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis,” ujar Ipda Galih, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, Ipda Galih menyampaikan, bahwa tembakau sintetis tersebut tersangka PAP dapatkan melalui transaksi di media sosial.
“Barang tersebut dia beli lewat akun Instagram milik seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian dia ambil di daerah Ledug, Purwokerto,” ungkapnya.
Setelah berhasil mendapatkan tembakau sintetis, para tersangka menggunakannya bersama di rumah mereka di Sampang. Mereka juga terlibat dalam transaksi penjualan kepada pihak lain yang saat ini juga berstatus DPO.
“Ketiga tersangka kini kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Ipda Galih.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cilacap dan sekitarnya,” pungkasnya.