SERAYUNEWS – Setelah melakukan pemeriksaan puluhan orang saksi atas kasus penggrebekan tiga rumah kontrakan yang dijadikan tempat permainan judi online polisi tetapkan 11 tersangka. Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 11 orang tersangka, satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari TKP 1 satu tersangka, TKP 2 empat tersangka dan TKP 3 enam tersangka. Jumlah tersangkanya ada 11, satu DPO yang merupakan pemodal,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melakukan konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Kapolda menambahkan untuk TKP pertama yakni di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur pihaknya sempat mengamankan 24 orang. Perinciannya, 21 orang operator atau pembuat akun/ID, kemudian dua orang teknisi dan satu orang admin berinisial MR (26), warga Kabupaten Cilacap yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk TKP 2 yakni di Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara pihaknya mengamankan sembilan orang. Dari hasil pemeriksaan empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DAI (23), warga Purwokerto, RTR (27), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Lalu, EK (24), warga Kecamatan Sokaraja, kabupaten Banyumas dan IN (23), warga Purwokerto. Mereka berperan menginput ID yang dikirim oleh tersangka MR.
Untuk TKP 3 yakni di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur pihaknya mengamankan tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan kemudian menetapkan enam orang tersangka yakni AB (23), warga Dumai Riau yang berperan menginput ID. Kemudian EK (18), RG (21), FS (23), MSA (20), dan SI (22), kelimanya warga Kota Dumai, Provinsi Riau dan berperan sebagai penghasil chip pada permainan judi online tersebut.
Sedangkan untuk tersangka berinisial RP hingga saat ini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) RP berperan untuk menentukan pengiriman dan penjualan chips, serta menggaji karyawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (19/6/2024) lalu, Sat Reskrim Polresta Banyumas secara bersama-sama menggerebek tiga lokasi rumah kontrakan yang diduga untuk kegiatan perjudian online. Dari penggrebekan tersebut mereka berhasil mengamankan puluhan orang serta berbagai barang bukti seperti ratusan komputer.