SERAYUNEWS– Kelompok disabilitas atau orang yang memiliki kebutuhan khusus, rawan menjadi sasaran atau objek money politic (politik uang) terutama menjelang Pilkada 2024. Untuk mencegah hal itu, Bawaslu Cilacap gandeng kelompok ini dalam meningkatkan pengawasan partispatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar menyampaikan, bahwa Disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rawan terhadap pelanggaran politik uang tersebut. Di antaranya bagi penyandang tuna netra.
“Seperti yang disampaikan di depan (bersama Pertuni) menolak money politic, karena sangat rawan bagi mereka. Objeknya menurut kami rawan, makanya kami perlu menyosialisasikan ini kepada mereka,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Soim menyampaikan, bahwa dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif, kaum Disabilitas termasuk di dalamnya kelompok tuna netra memperoleh hak yang sama. Selain itu mendapatkan semua akses informasi terkait proses dan tahapan Pilkada 2024.
Untuk itu, Bawaslu menggandeng kelompok rentan ini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan pengawasan partisipatif. Salah satunya bersama Persatuan Tuna Netra Indonesia (Partuni) Cilacap belum lama ini.
“Ini adalah meningkatkan cara kita mengawasi untuk mereka mau berpartisipasi, kalau tidak aktif minimal pasif. Minimal secara pribadi mereka memahami money politic itu suatu hal yang tidak patut untuk dilakukan dan wajib di tolak,” ungkapnya.
Selain kelompok Disabilitas, pihaknya juga akan menyasar kelompok-kelompok lain yang sulit dijangkau dan yang dianggap rawan maupun minim akses. Di antaranya kelompok minoritas dan kelompok adat.
“Kalau kelompok lain di single minority tapi bukan disabilitas artinya masyarakat pinggiran kita akan sentuh, terutama yang jauh dari akses,” ujarnya.
“Kalau di kota sudah sering, nanti kita akan jangkau wilayah barat yang jauh dari akses. Secara media mereka jauh, kita akan ke sana menjangkau mereka yang susah di jangkau, di pinggiran gunung, kita juga akan jangkau kelompok adat,” tandasnya.
Politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang. Baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Pemberian bisa menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.