
SERAYUNEWS – Polres Kebumen menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di warung miras yang ada di Kecamatan Kuwarasan. Dalam kesempatan tersebut polisi menyita puluhan minuman keras (miras).
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Senin (22/6/2026) itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas. “Karena itu, kami terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum melalui operasi penyakit masyarakat,” katanya.
Disampaikan, operasi pekat melibatkan personel Polsek Kuwarasan, Satuan Samapta Polres Kebumen, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen. Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya.”Tim menyisir sebuah warung di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, yang sebelumnya diduga menjual minuman keras secara ilegal,” terangnya.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti itu ditemukan dari seorang pria berinisial S, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan. Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen.
“Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kebumen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.