SERAYUNEWS – Polres Magelang Kota belakangan ini menerima kunjungan dari perwakilan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pencurian anjing di Magelang, tepatnya pada bulan Juni 2023. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Magelang Kota.
Dalam pertemuan di ruang PPKO, Kapolres AKBP Yolanda E. Sebayang menerima langsung perwakilan DMFI, Karin Franken. Turut hadir juga dalam penyerahan ini yakni Kasat Reskrim AKP Dwiyatno.
Kedatangan DMFI bertujuan untuk mengapresiasi kepolisian setempat mengenai pengungkapan kasus pencurian anjing yang melibatkan meracun serta menjual ke jagal.
Pada kesempatan tersebut, Karin Franken, sebagai perwakilan DMFI, memberikan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Kota Magelang sebagai tanda terima kasih atas upaya mereka dalam menghadapi masalah perdagangan daging anjing yang belakangan ini cukup kontroversial.
Adapun Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) adalah sebuah koalisi yang bersatu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekejaman perdagangan daging anjing di Indonesia.
Mereka berkomitmen untuk menghentikan praktik ini dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan.
Sekadar informasi, belakangan ini kasus pencurian anjing menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Magelang.
Bukan tanpa alasan, kasus ini melibatkan pencurian anjing dengan cara meracunnya.
Kabarnya, polisi setempat kini telah mengamankan salah satu terdakwa kasus pencurian anjing di Magelang Kota berinisial TA.
TA diketahui juga pernah dipenjara selama 6 bulan pada tahun 2010 silam. Hal ini juga terkait kasus pencurian.
Pencurian tersebut dilakukan TA pada bulan Mei 2023 yang lalu. Terdakwa kabarnya mencari target dengan cara mencampur nasi dengan racun tikus.
Dia juga membawa karung putih dan lantas mengangkut anjing yang menjadi sasarannya.
Atas perbuatannya tersebut, TA terjerat Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dan divonis satu tahun enam bulan.***