BerandaHukum dan KriminalPolres Purbalingga Gerebek Arena Judi Dadu, Tiga Orang Ditangkap Tiga Lainnya Kabur 

Polres Purbalingga Gerebek Arena Judi Dadu, Tiga Orang Ditangkap Tiga Lainnya Kabur 

Tersangka judi dadu di Kecamatan Kaligondang dengan pengawalan petugas saat hendak acara press rilis di Mapolres Purbalingga, Selasa (01/11/2022). (Dok Humas Polres Purbalingga)

Satreskrim Polres Purbalingga, menggerebek sebuah rumah yang jadi tempat perjudian, Kamis (27/10/2022) pekan lalu. Hasilnya, polisi menangkap tiga orang pemain beserta uang senilai Rp140 ribu. Sementara tiga orang penjudi lainnya, berhasil kabur.


Purbalingga, serayunews.com

Penggerebekan rumah di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang itu berdasarkan laporan masyarakat. Terbukti, saat petugas mendatangi, ada enam orang sedang asyik bermain judi dadu.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yakni MW (54) warga Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan Purbalingga, selaku bandar. Ada juga dua pemasang judi berinisial HS (53) warga Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan Purbalingga, dan KS (48) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, Purbalingga.

“Tiga lainnya, kabur saat akan kami amankan yakni berinisial HR, ML dan DO. Saat ini mereka masih dalam pengejaran,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aipda Sugihartono, Selasa (1/11/2022).

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya tiga buah mata dadu, satu penutup dadu dari batok kelapa warna hitam kombinasi putih. Lalu, satu tatakan dadu, satu banner berisi tulisan angka dan gambar mata dadu sebagai tempat menaruh uang taruhan dan uang tunai sebesar Rp140 ribu.

Pengakuan MW, ia baru kali ini menjadi bandar judi. Sehari-hari, ia bekerja sebagai petani dan pedagang buah musiman. Karena menginginkan uang penghasilan lebih, maka ia kemudian menjadi bandar judi dadu.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aipda Sugihartono, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus perjudian, saat press rilis di Mapolres Purbalingga, Selasa (01/22/2022). (Dok Humas Polres)
Berantas Judi

Wakapolres mengatakan, tersangka bandar judi dadu kena pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sedangkan pemasangannya kena pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Untuk pemasang judi tidak ada penahanan, namun tetap wajib lapor,” kata dia.

Kompol Pujiono menambahkan, bahwa Polres Purbalingga terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Purbalingga. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut, bisa melaporkan kepada Polres Purbalingga.

“Sejumlah kasus dapat kai ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Purbalingga atau melalui layanan call center 110,” kata dia.

Terkait