
SERAYUNEWS-Polres Tegal memberitahu tentang pembatasan angkutan barang di masa Natal dan Tahun Baru 2026. Pembatasan angkutan barang itu berlangsung dari 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Melalui Instagramnya Polres Tegal menyebutkan bahwa pembatasan itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Berdasarkan surat itu maka, pada tanggal yang disebutkan di atas, angkutan barang tidak boleh melintas di jalur sebagai berikut:
Jalan Tol: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
Jalan Nasional:
Tegal-Purwokerto
Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak (jalur pantura)
Sekalipun begitu, ada juga pengecualian. Artinya angkutan barang tertentu tetap bisa melintas. Angkutan barang yang boleh melintas adalah :
Disebutkan sekalipun angkutan di atas boleh melintas, tapi ada syaratnya:
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan ini demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.