Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Supriadi S memberikan keterangannya. Ia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Pihaknya meminta keterangan S dan mencari keberadaan orang yang membuat upal tersebut.
“Masih dalam pengembangan kami. Bukan (warga Banyumas, red) yang membuatnya,” katanya, Senin (4/7/2022).
Agus menambahkan, dari informasi yang ia terima, pelaku berasal dari Kabupaten Wonosobo. Saat ini terduga pelaku masih dikejar, dengan mengerahkan sejumlah anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas. Selain itu berkoordinasi dengan kepolisian wilayah lainnya.
Dari kabar yang beredar, seorang wanita berinisial S (61), tertangkap tangan oleh pedagang Pasar Sumpuh saat membeli dagangan menggunakan uang palsu pada, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Dari tangkap tangan tersebut, baik pedagang maupun petugas pasar, menyerahkan S ke Kantor Polsek Sumpiuh. Ternyata, S tidak hanya sekali ini saja melakukan tindakan kriminal tersebut. Pelaku sudah yang kedua kalinya membeli barang dagangan pedagang, menggunakan uang palsu.
Saat berada di Polsek Sumpiuh, S mengakui sempat memiliki upal dengan nilai mencapai Rp 1.700.000. S mengaku mendapatkan uang itu dari seorang kenalan saat mendatangi rumahnya.