Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyampaikan, sampai saat ini penyelidikan bentrok antar ormas PP dan LI masih berproses.
“Kami masih melakukan penyelidikan, kami tidak akan diam dengan empat tersangka ini, kami akan terus mengejar pelaku-pelaku lainnya. Bersama tim gabungan, kami akan mengungkap perkara ini. Kami juga masih mendata, mengindentifikasi beberapa pelaku, sehingga bisa kami proses dengan ketentuan,” ujar Kapolresta, Kamis (9/3/2023).
Kapolresta mengungkapkan, empat orang tersangka itu berinisial T, warga Kedungbanteng yang merupakan oknum Lowo Ireng dan M, warga Kecamatan Sumbang yang merupakan oknum Pemuda Pancasila.
Baca juga: [insert page=’bentrok-antar-ormas-di-banteran-sumbang-banyumas-polisi-periksa-belasan-saksi-ternyata-ini-pemicunya’ display=’link’ inline]
Penangkapan keduanya karena menyebarkan pesan suara di aplikasi WhatsApp hingga diduga menjadi pemicu awal bentrokan tersebut. Keduanya terancam UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Sementara T dan A (dua tersangka lainnya, dari oknum PP, red) kita proses dengan penganiayaan bersama-sama Pasal 170,” kata dia.
Kapolresta mengakui, ada beberapa kendala dalam mengungkap kasus tersebut. Kejadian pada malam hari, hujan, dan gelap, membuat para pelaku sulit terdeteksi.
“Ini butuh kerja keras kami, untuk pelaku lain (mengungkap, red) termasuk pelaku pembacokan,” ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada para ormas, agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, kekerasan yang merugikan orang banyak.
“Tidak ada ormas apapun yang memposisikan dirinya lebih tinggi dari hukum! Tentu kami akan merespons apabila ada ormas yang mencoba untuk mengganggu situasi kondusivitas. Ormas main hakim sendiri atau yang berani mengganggu keamanan, ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
Jika menjumpai adanya ancaman, pemaksaan hingga aksi premanisme, agar jangan sungkan menghubungi pihak kepolisian.
“Masalah parkir juga, kalau dipaksa bisa laporkan ke polisi. Kami mempunyai nomor darurat, nomor layanan Kapolres, Kasat Reksrim, Kapolsek, siapa saja masyarakat yang mengalami intimidasi atau aksi premanisme, laporkan!” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kedua korban yakni berinisial B (38) dan Y (42), saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kondisinya semakin membaik.
“Kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya.