
SERAYUNEWS—Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. Seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan metode “tempel”.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus meletakkan paket narkotika di titik tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pihak yang memesan.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan tambahan sabu seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran. Selain itu, penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga, mengungkap sabu tambahan seberat 30,70 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
“Tersangka memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel melalui komunikasi aplikasi pesan singkat. Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung. Ini mengindikasikan jaringan yang terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka,” kata dia.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor,” ujar dia.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.