SERAYUNEWS-Dalam waktu hanya dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan tiga peredaran psikotropika dan obat berbahaya (obaya) yang melibatkan sejumlah pelaku dari berbagai wilayah. Pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Majenang, Cilacap Utara, dan Kesugihan ini mengamankan ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu malam (11/1), saat aparat menangkap seorang pria berinisial GS (20) di rumah kosnya yang terletak di Desa Sindangsari, Majenang.
Dari tangan GS, polisi menyita 294 butir Tramadol dan 14 butir Alprazolam. Saat dimintai keterangan, GS mengakui memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan telah menjual sebagian barang yang dimilikinya.
“Pelaku yang merupakan pengedar kini terancam dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (16/1/2025).
Kasus kedua terjadi pada Jumat (10/1), di kawasan Traffic Light Gumilir, Cilacap Utara, di mana seorang buruh harian lepas bernama WS (37) ditangkap. Polisi menyita 57 butir Tramadol dan 204 butir Alprazolam dari WS.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai Rp3,95 juta dan kendaraan pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan di rumahnya yang terletak di Desa Kuripan Kidul, Kesugihan.
“Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut secara langsung dari Depok, Jawa Barat, dan telah melakukan transaksi sebanyak lima kali sejak Agustus,” tambah Ipda Galih.
Kasus ketiga, masih pada Sabtu malam (11/1), polisi kembali menangkap dua pria di sebuah rumah kos di Desa Sindangsari, Majenang. Pelaku berinisial FY (25) dan ND (25) kedapatan membawa 527 butir Obaya dan 5 butir psikotropika.
FY berperan sebagai pengedar, sedangkan ND bertindak sebagai kurir dengan upah Rp 250 ribu untuk mengambil barang dari Jakarta. “Obat-obatan ini sebagian digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali dengan harga bervariasi,” ungkap Ipda Galih.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Cilacap berhasil mencegah peredaran ribuan butir obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda. Ipda Galih juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat, yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah Cilacap,” tegasnya.
Para pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat berdasarkan UU Kesehatan dan UU Psikotropika yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.