Purbalingga, serayunews.com
Polsek Karangmoncol, mendapatkan laporan masyarakat bahwa jalan raya Desa Pekiringan, kerap untuk balap liar. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya intens melakukan patroli.
Rabu (20/02/2023) sore, saat melakukan patroli di jalan tersebut, ada belasan pemuda sedang nongkrong. Namun beberapa sepeda motor, kondisinya tidak standar bahkan ada yang pretelan gaya drag.
“Di lokasi kami dapati 15 pemuda dengan 11 sepeda motor yang kami duga akan untuk balap liar. Seluruhnya kemudian kami amankan ke Polsek Karangmoncol,” kata Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, Kamis (23/02/2023) pagi.
Baca juga: [insert page=’seorang-pekerja-bangunan-di-purbalingga-meninggal-saat-membangun-masjid’ display=’link’ inline]
Dia menyampaikan bahwa dari 11 kendaraan yang diamankan, seluruhnya dalam keadaan tidak standar dan melanggar aturan lalu lintas. Di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang pelat nomor bahkan ada yang kondisinya pretelan.
“Sebagian pemotor juga tidak memakai helm, serta tidak membawa surat-surat baik SIM maupun STNK,” katanya.
Guna memberikan efek jera, para orangtua remaja itu dipanggil ke Polsek. Remaja itu diminta membuat surat pernyataan di hadapan orangtua mereka, menyatakan untuk tidak mengulangi.
“Sepeda motor juga harus lengkap dengan seluruh kelengkapannya terlebih dahulu sesuai dengan aturan, baru boleh mereka bawa pulang,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait potensi terjadinya balap liar di lokasi tersebut. Hal itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan.