Purbalingga, serayunews.com
Kapolsek Karangmoncol beserta anggotanya, mendatangi sebuah kios di Desa Pekiringan, tepatnya di sebelah utara jembatan merah. TR sengaja menyewa kios tersebut untuk menjual tuak.
“Ini dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras),” kata Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, Sabtu (25/02/2023) pagi.
Dalam kios tersebut, ada dua jeriken berisi sekitar 30 liter tuak. Polisi menemukan juga satu ember berisi tuak siap jual dalam kemasan plastik, sebanyak 15 liter.
Baca juga: [insert page=’polres-purbalingga-petakan-potensi-dan-susun-strategi-mengantisipasi-aksi-brutal-geng-motor’ display=’link’ inline]
“Polsek Karangmoncol mengamankan barang bukti miras tersebut. Sedangkan penjualnya akan diproses sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban peredaran miras di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Hal tersebut untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, mencegah gangguan keamanan yang bermula dari konsumsi miras.
“Kegiatan untuk mencegah penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karangmoncol,” kata dia.