SERAYUNEWS– Polsek Patikraja, Polresta Banyumas bertindak tegas atas ketidaknyamanan dan gangguan di masyarakat. Polsek Patikraja pun mengamankan sekelompok remaja yang kerap melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/2/2024). Selain diamankan ke Polsek Patikraja, segerombolan remaja tersebut juga dapat sanksi teguran dan tilang. Harapannya sanksi itu mampu memberikan efek jera pada segerombolan remaja tersebut dan mereka tak mengulangi aksi balap liar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Patikraja, AKP Azis Muslim memberikan keterangannya. Dia mengungkapkan bahwa pengamanan terhadap sekelompok remaja tersebut setelah pihaknya mendapati informasi dari masyarakat sekitar. Masyarakat mengaku resah dengan balap liar para remaja tersebut.
“Kami mendapati informasi bahwa di daerah tersebut banyak anak-anak muda yang sudah meresahkan masyarakat. Mereka berkumpul dan kemudian melakukan balap liar,” kata Kapolsek Patikraja, Rabu (28/2/2024).
Dari laporan yang mereka terima kemudian personel Buru Sergap (Buser) dan Bhabinkamtibmas Polsek Patikraja melakukan pembubaran. Selain itu, personel Polsek Patikraja juga mengamankan sejumlah remaja.
“Kita laksanakan patroli berupa cipta kondisi dan pembubaran terhadap anak-anak muda yang nongkrong di daerah tersebut. Kemudian kami menggiringnya ke kantor Polsek Patikraja,” ujarnya.
Setelah diamankan, mereka kemudian diberikan imbauan serta tindakan teguran agar tidak mengulangi aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat. “Sehingga ke depannya pengguna jalan raya pada umumnya tidak dibuat resah. Sebab, apa yang mereka lakukan menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat setempat. Pasalnya dengan kehadiran anak-anak tersebut juga bisa menimbulkan aksi kriminal di wilayah tersebut,” kata Kapolsek Patikraja.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam hal keamanan dan ketertiban. Dia mengimbau masyarakat agar cepat tanggap jika terjadi kasus atau hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan ketertiban lingkungan.