Rumah tidak layak huni di Kabupaten Banyumas yang masih cukup banyak menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat, termasuk ikatan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IPOJK) Komisariat Purwokerto.
Seluruh pejabat dan pegawai OJK Purwokerto telah melakukan pemotongan gaji setiap bulannya. Ketua IPOJK Komisariat Purwokerto, Dhany Historiawan mengatakan pihaknya bersedia dan sepakat untuk menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan tersebut.
Bantuan sosial hasil pemotongan gaji tersebut, kata dia, disalurkan untuk bantuan rehab masjid hingga rehab rumah.
“Dana yang terkumpul disalurkan langsung kepada penerima oleh Bupati dan Kepala OJK,” kata Dhany.
Untuk pengawasan, IPOJK menggandeng kepala desa dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal tersebut dilakukan agar bantuan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan mengatakan bantuan sosial yang diberikan tersebut terkumpul sebanyak Rp 114 juta lebih. Dengan penyaluran di antaranya untuk membantu renovasi Masjid Al Barokah Desa Patikraja sebesar Rp 14,9 juta.
Selain itu juga untuk membantu renovasi gedung sekolah Hayuba Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor sebesar Rp 25 juta dan rehab rumah tidak layak huni sebanyak 5 unit masing-masing Rp 15 juta.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Bappedalitbang dan Dinperkim kami mendapat data 5 penerima bantuan dan setelah kami survei meraka layak menerima,” katanya.
Sementara itu, Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein mengungkapkan rasa senangnya karena OJK ikut membantu warga Banyumas yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah.
“Kami sangat senang dengan bantuan ini, karena mengingat Banyumas masih ada lebih dari 80 ribu rumah tidak layak huni. Sementara kerena keterbatasan, pemerintah setiap tahunya hanya bisa membangun RTLH sekitar 3-4 ribu. Dengan bantuan dari OJK ini akan memotivasi perbankan dan perusahaan lain untuk membantu masyarakat Banyumas,” ujarnya.