Banjarnegara, serayunews.com
Sesuai dengan instruksi presiden, kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang baru saja berakhir pada 20 Juli kemarin.
Mukhlisin, pemilik rumah makan di Banjarnegara ini berharap agar dalam perpanjangan PPKM Darurat ini ada kelonggaran dari sebelumnya. Minimal, katanya, para pengunjung boleh makan di tempat dengan minimal berapa persen dari kapasitas.
“Kalau kemarin kan hanya pesan antar dan tidak melayani makan d tempat. Kalau sekarang harapan kami boleh makan di tempat, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan jumlah pengunjung,” katanya.
Menurutnya, selama pelaksanaan PPKM Darurat, dia mengalami penurunan omzet hingga di 50 persen. Sebab banyak pengunjung yang melintas tidak jadi makan karena usaha miliknya tidak melayani makan di tempat.
“Kalau yang rumahnya dekat mungkin bisa dibungkus, tetapi kalau yang jauh atau orang yang melintas kan susah, sehingga mereka ngga jadi beli,” ujarnya.
Meski begitu, dia tetap akan mematuhi kebijakan pemerintah jika nantinya perpanjangan PPKM Darurat ini sama dengan sebelumnya. Dia juga menyadari bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah persebaran Covid 19.
“Ini harapan kami, tetapi kami tetap akan patuh terhadap aturan dari pemerintah. Semoga saja wabah ini segera berlalu, sehingga kita bisa menjalani hidup normal,” katanya.