
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk terus mencari solusi agar masa tunggu keberangkatan haji bagi masyarakat Indonesia dapat dipersingkat.
Permintaan tersebut menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan memberikan kesempatan lebih besar bagi umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Arahan itu disampaikan Presiden saat menggelar pertemuan bersama jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Hambalang.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, usai pertemuan.
Menurut Dahnil, Presiden menaruh perhatian serius terhadap panjangnya antrean haji reguler yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
“Evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah, dan Presiden minta supaya kementerian mencari formula antrean haji itu bisa dipangkas lebih pendek,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal pemerintah akan terus mengevaluasi sistem penyelenggaraan haji agar semakin efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada para jemaah.
Dahnil menjelaskan, pemerintah telah melakukan sejumlah perubahan dalam sistem antrean haji reguler.
Salah satunya adalah menyamakan sistem antrean di seluruh provinsi sehingga tidak lagi terdapat perbedaan masa tunggu yang terlalu jauh antarwilayah.
Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia sangat bervariasi.
Ada daerah yang hanya menunggu beberapa tahun, tetapi ada pula yang harus menunggu hingga puluhan tahun. Kini, sistem tersebut telah disesuaikan agar lebih merata.
“Dahulu masih 50 tahun, ada 40 tahun, ada lima tahun, dan macam-macam, variatif. Nah sekarang secara administratif semuanya sama, yakni 26 tahun,” terang Dahnil.
Menurutnya, penyamaan masa tunggu secara administratif bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya agar waktu tunggu tersebut dapat terus dipersingkat melalui berbagai kebijakan baru.
Meski secara administrasi pemerintah menerapkan masa tunggu sekitar 26 tahun, Dahnil mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan waktu tunggu aktual tidak selalu selama itu.
Ia menyebut antrean haji reguler secara faktual pada tahun ini rata-rata berada di kisaran 13 hingga 14 tahun.
Bahkan, di banyak daerah, mayoritas calon jemaah diperkirakan berangkat dalam waktu sekitar 10 hingga 12 tahun.
“Jadi, perintah Presiden memperpendek antrean haji. Artinya, dalam waktu setahun ini sudah kami maksimalkan, dan mungkin kami akan terus maksimalkan lagi,” tegasnya.
Namun demikian, secara nasional informasi resmi mengenai sistem antrean menunjukkan estimasi masa tunggu haji reguler masih berada pada kisaran 26 hingga 28 tahun.
Dengan kata lain, apabila Anda mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji reguler pada tahun 2026, estimasi keberangkatan berada di sekitar tahun 2052 hingga 2054.
Perbedaan antara masa tunggu administratif dan realisasi keberangkatan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Adapun seperti pengelolaan kuota, adanya pembatalan keberangkatan, redistribusi kuota, serta penyesuaian kebijakan penyelenggaraan haji.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Setiap tahun, minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat.
Sementara itu, kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia bersifat terbatas.
Kondisi inilah yang menyebabkan jumlah pendaftar jauh lebih besar dibandingkan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan setiap tahun.
Selain kuota nasional, panjangnya antrean juga dipengaruhi oleh akumulasi pendaftar dari tahun-tahun sebelumnya.
Akibatnya, daftar tunggu terus bertambah apabila tidak diimbangi dengan peningkatan kuota atau kebijakan baru yang mampu mempercepat keberangkatan.
Karena itu, upaya pemerintah mencari formula untuk memangkas antrean menjadi harapan bagi jutaan calon jemaah yang masih menunggu giliran.
Bagi masyarakat Indonesia, terdapat dua jenis layanan utama untuk menunaikan ibadah haji.
1. Haji Reguler
Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah.
Program ini menggunakan sistem antrean berdasarkan nomor porsi dengan masa tunggu administratif yang kini disamaratakan sekitar 26 tahun untuk seluruh provinsi.
Pendaftaran dilakukan melalui bank penerima setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Setelah memperoleh nomor porsi, calon jemaah dapat memantau estimasi keberangkatan melalui layanan informasi haji resmi pemerintah.
2. Haji Khusus
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih, tersedia program Haji Khusus atau yang sebelumnya dikenal sebagai ONH Plus.
Program ini menawarkan masa tunggu yang jauh lebih singkat, yakni rata-rata sekitar tiga hingga tujuh tahun.
Meski biaya penyelenggaraannya lebih tinggi dibandingkan haji reguler, pilihan ini menjadi alternatif bagi calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat.***