SERAYUNEWS– Sat Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial IDS (23), warga Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas. Pria tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berahaya. Jumlahnya tidak main-main dari tangan satu orang pria tersebut polisi mengamankan puluhan gram tembakau dan ribuan butir obat berbahaya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Eddy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, penangkapan tersebut berhasil setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan yang bersangkutan pada hari Sabtu (27/1/2024) kemarin,” ujarnya Rabu (31/1/2024).
Kasat menambahkan, sebelum melakukan penangkapan pada hari Jumat (26/1/2024) pihaknya mendapati informasi terkait terduga pelaku. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kost yang beralamatkan di Jalan Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir,” kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan bukti lainya berupa satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendelan papir dan handphone merk Iphone warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat sarana peredaran.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IDS terancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.