Pro Player Ini Gasak Puluhan Motor Matik, Satu Pemain Tertembak

Cilacap, serayunews.com – Ter Knock Out atau tertembak kemudian lumpuh dalam bermain PUBG sudah biasa dialami para pemainnya. Sekalipun pemain itu berkategori pemain Pro. Namun, bagaimana rasanya bila itu terjadi di dunia nyata? Seperti yang dialami seorang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Satu orang sindikat pencurian bermotor pemain lama profesional ini, atau pro player ini ter Knock Out anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap. Dalam atau tiga menit, motor bertransmisi metik keluaran terbaru macam Yamaha N-Max berhasil dibawa kabur komplotan ini. Namun tidaklah sulit bagi Satreskrim Polres Cilacap untuk mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Cilacap. Dalam waktu tiga pekan para pelaku berhasil diringkus. Polisi yang melakukan pengejaran, terpaksa menembak salah satu pelaku berusaha melawan petugas.

“Salah satu pelaku dilakukan tindakan tegas oleh petugas dengan menembak salah satu kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap pada hari Selasa (9/7/2019).

Dalam melakukan aksinya, komplotan ini sebagian merupakan para residivis ini memantau situasi sekitar motor yang akan menjadi sasaran. Dengan memanfaatkan suasana komplek perumahan yang terkadang sepi, para pelaku melancarkan aksinya. Berbekal obeng, kunci leter T dan tang dengan mudah sebuah motor bisa digasak pelaku.

“Ada beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan sebagian lagi adalah pelaku baru yang sudah melakukan pencurian di 15 lokasi di wilayah Cilacap dan dilauar Cilacap,” ungkapnya.

Selain pelaku pencurian, kata dia, 3 orang pelaku yang berperan sebagai penadah juga berhasil ditangkap. Sejumlah motor hasil curian di wilayah Kabupaten Cilacap, diserahkan kepada para penadah yang sebagian besar berada di wilayah Jawa Barat.

“Selama ini menampung barang hasil kejahatan ada diwilayah Jawa Barat yang kemudian dijual lagi,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dan 480 tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini