SERAYUNEWS– Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap menangkap 3 orang tersangka pelaku dan penadah pencurian sepeda motor. Dari tangan Sindikat kelompok Lampung ini, polisi amankan 20 unit sepeda motor.
Ketiga tersangka digelandang ke Polresta Cilacap berikut barang bukti puluhan kendaraan bermotor berbagai merek serta alat yang dipergunakan berupa kunci leter T, pada Senin (13/11/2023).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyampaikan, bahwa sindikat Curanmor jaringan Lampung ini terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan di sejumlah daerah yang dijadikan sebagai tempat penadahan barang hasil pencurian, seperti Lampung, Pangandaran, dan Tasikmalaya.
“Berawal dari beberapa penadah di wilayah Pangandaran, dikembangkan dan mengidentifikasi dari dua tersangka dan satu masih DPO,” kata Kapolresta Cilacap saat gelar konferensi pers di Polresta, Senin (13/11/2023).
Adapun tersangka yang diamankan yakni, M (36) asal Jabung Lampung Timur, sedangkan R (22) asal tempat yang sama dari Lampung Timur masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain pelaku Curanmor, polisi juga mengamankan dua orang penadah, R (35) asal Kalapagenep Cikalong Tasikmalaya dan S (39) asal Legokjawa Cikerap Pangandaran.
“Modusnya menggunakan kunci T dan merusak kunci, beberapa tempat pakir jadi sasaran kelompok Lampung ini,” jelas Kapolres.
Kapolresta menambahkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Karena disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual.
“Sebanyak 20 unit sepeda motor kita bisa amankan namun dari kejadian di Cilacap bisa lebih. Kasus ini sedang kita kembangkan, karena tersangka lupa tempat menjualnya,” terang Kapolresta.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia mengincar sepeda motor secara acak, dangan cara merusak pagar dan menjebol kunci motor dengan kunci leter T. Hasil pencurian dijual kepada penadah mulai dari harga Rp3 juta hinggga Rp5 juta per motor.
“Muter-muter terus ambil, sekitar 10 menit untuk ngambil, pas waktu orang tidur, untuk harganya kalau beat 3 juta, kalau NMax 5 juta dan trail sama 5 juta,” ujar tersangka M.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam 7 tahun penjara.
Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengambil di Polresta Cilacap dengan membawa bukti STNK dan BPKB, pengambilan tidak dipungut biaya.