
SERAYUNEWS – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Banyumas menjadwalkan kegiatan pembinaan Pemerintah Desa (Pemdes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, pada Senin (19/1/2026).
Namun, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, sengaja tidak menghadiri agenda tersebut sebagai bentuk protes atas persoalan tata kelola pemerintahan desa yang dinilainya tak kunjung selesai.
Karsono menyebut ketidakhadirannya sebagai sinyal penolakan terhadap kondisi pemerintahan desa yang menurutnya masih dipenuhi masalah struktural dan administratif.
Dalam pernyataan tertulisnya, Karsono membeberkan sejumlah persoalan krusial yang dinilai membuat roda pemerintahan desa stagnan, bahkan semakin runyam.
Persoalan itu meliputi keabsahan perangkat desa, hilangnya arsip vital, hingga dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Ia menyebut akar persoalan telah muncul jauh sebelum era Dana Desa (DD). Salah satunya terkait keabsahan salah satu perangkat desa, Achmad Ashari (Mingad), yang dipertanyakan dalam penggunaan ijazah non-formal saat pencalonan kepala desa tahun 2013.
Selain itu, Karsono menyoroti hilangnya arsip desa periode 1999–2013, termasuk Buku Letter C yang disebut sempat dikuasai mantan perangkat desa bernama Jaril dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Karsono juga merinci sejumlah indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa periode, antara lain:
Lebih lanjut, Karsono menyinggung persoalan tukar guling tanah desa dengan SMA Negeri 1 Wangon pada tahun 2002 yang hingga kini belum memiliki lahan pengganti. Ia menyebut berita acara kesepakatan masih dipegang Ketua BPD, Kholis Yianto.
“Inilah latar belakang sikap saya, termasuk tidak menghadiri undangan yang berbunyi pembinaan terhadap pemerintah desa Klapagading Kulon tersebut,” kata Karsono.
Menanggapi sikap Kades Klapagading Kulon, Aspem Kesra Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan kegiatan koordinasi rutin pemerintahan desa.
“Hanya pembinaan biasa terhadap pemerintahan desa Klapagading Kulon dan memastikan pelayanan masyarakat berjalan. Kami mengundang Kades, Perangkat Desa, dan BPD, termasuk Pak Camat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimca),” kata Nungky.
Namun, Karsono tetap mempertanyakan konsistensi pembinaan, khususnya terkait kehadiran perangkat desa yang berstatus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam agenda resmi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Karsono, termasuk mantan perangkat desa dan Ketua BPD, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan