SERAYUNEWS – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, telah berkoordinasi dengan FIFA agar memperbolehkan bendera Palestina berkibar dalam kompetisi di bawah naungan FIFA khususnya Liga Indonesia.
Tak hanya itu saja, para penonton khususnya supporter kesebelasan di perbolehkan untuk memberikan dukungan dalam bentuk koreo kepada rakyat Palestina.
Tetap ada beberapa larangan yang juga di regulasikan oleh PSSI, terkait hal yang sama untuk para penonton seluruh kasta kompetisi nasional. Salah satunya terkait larangan tulisan yang berbau pesan politik, dalam bentuk teks pada spanduk ataupun atribut lainnya di dalam stadion.
Menurut Erick melalui laman resmi PSSI, FIFA tidak mempermasalahkan pengibaran bendera Palestina sebagai simbol dukungan pada kemanusiaan dan perlindungan HAM.
“FIFA menghargai kebebasan berekspresi. Apalagi pada perlindungan HAM dan kemanusiaan. Ini terutama dalam konteks pengibaran bendera Palestina. Jadi PSSI dalam hal ini menegaskan tidak ada pelarangan apalagi sanksi,” kata Erick dalam keterangan resmi, Senin (6/11/2023) di kutip serayunews.com
Erick pun mengomentari isu yang berkembang, bahwa Komite Disiplin PSSI menjatuhi sanksi pada Persiraja Banda Aceh akibat berkibarnya bendera Palestina.
Menurut Erick, hal itu adalah sebuah disinformasi oleh oknum tak bertanggung jawab. Sebab, kata Erick yang menjadi sorotan dalam kasus itu, bukanlah bendera Palestina melainkan soal suporter melakukan pitch invasion.
“Jadi tegas yang terjadi di Persiraja, bukan karena ada suporter mengibarkan bendera. Tapi soal suporter yang melakukan pitch invasion, hal itu tidak di perkenankan,” jelasnya.
Senada dengan Erick, Ketua Komite Hukum PSSI, Ahmad Riyadh menegaskan, pengibaran bendera Palestina bukanlah hal yang di larang. Lalu, dirinya meminta agar tidak ada suporter yang melakukan pitch invasion, karena melanggar peraturan dan keselamatan.
Melansir dari akun instagram @pengamatsepakbola, ada beberapa kebijakan yang di keluarkan Komite Hukum PSSI semisal tulisan ‘Free Palestine’ Palestine will be free” dan lain sebagainya. Berikut larangan berdasarkan keputusan tersebut: