
SERAYUNEWS – PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan dengan kode saham INRU tersebut dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah izin operasionalnya dicabut oleh pemerintah.
Langkah ini langsung menjadi sorotan publik, terutama karena dampaknya yang cukup besar terhadap tenaga kerja dan industri kehutanan.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik PT Toba Pulp Lestari dan apa yang menyebabkan perusahaan ini harus mengambil keputusan besar tersebut?
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk mengonfirmasi bahwa PHK dilakukan sebagai konsekuensi dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah pada awal 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyampaikan:
“Pada tanggal 23 April 2026-24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan. Pemutusan Hubungan Kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026,”
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pencabutan PBPH menyebabkan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di area konsesi perusahaan harus dihentikan total.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,”
Kondisi tersebut membuat operasional perusahaan praktis tidak dapat berjalan, sehingga efisiensi melalui PHK menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Pencabutan izin terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk bukan kasus tunggal. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.
Alasan utama pencabutan berkaitan dengan pelanggaran operasional yang berdampak pada lingkungan, termasuk kontribusi terhadap bencana banjir di wilayah Sumatra.
Tiga provinsi terdampak antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan juga telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 167.912 hektare milik perusahaan di Sumatera Utara.
Langkah tegas pemerintah ini menjadi bagian dari upaya penertiban sektor kehutanan dan pertambangan yang selama ini kerap disorot karena dampak lingkungannya.
PHK yang akan dilakukan oleh perusahaan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
Sebelumnya, manajemen telah melakukan sosialisasi kepada karyawan pada 23–24 April 2026.
Keputusan ini tentu membawa dampak besar, terutama bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor industri pulp.
Tidak hanya itu, efek domino juga berpotensi dirasakan oleh masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan.
Di sisi lain, langkah efisiensi ini juga mencerminkan kondisi perusahaan yang sedang berada dalam tekanan besar akibat perubahan kebijakan pemerintah.
Pertanyaan mengenai kepemilikan perusahaan ini turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan laporan terbaru per 31 Maret 2026, mayoritas saham PT Toba Pulp Lestari Tbk dimiliki oleh Allied Hill Limited yang berbasis di Hong Kong.
Perusahaan tersebut menguasai sekitar 92,54% saham atau setara 1,28 miliar lembar saham.
Adapun penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari kepemilikan ini adalah Joseph Utomo.
Sebelumnya, mayoritas saham perusahaan ini dipegang oleh Pinnacle Company Pte Ltd sebelum akhirnya berpindah ke Allied Hill Limited pada 2025.
Menarik untuk menelusuri perjalanan panjang perusahaan ini. PT Toba Pulp Lestari Tbk awalnya bernama Inti Indorayon Utama, yang merupakan bagian dari grup usaha besar Royal Golden Eagle.
Saat melantai di Bursa Efek Indonesia pada 18 Juni 1990, perusahaan ini memiliki keterkaitan erat dengan konglomerat Sukanto Tanoto.
Ia tercatat menggenggam 27,7% saham sebelum IPO dan menjabat sebagai komisaris utama.
Selain itu, nama Polar Yanto Tanoto juga tercatat sebagai pemegang saham dengan porsi 6,5% serta menjabat sebagai direktur saat itu.
Dalam perjalanannya, perusahaan ini beberapa kali mengalami perubahan kepemilikan dan struktur manajemen, termasuk pergantian penerima manfaat akhir dari Sim Sze Kuan menjadi Joseph Utomo.
Kasus yang menimpa PT Toba Pulp Lestari Tbk menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap sektor kehutanan semakin ketat.
Pemerintah tampaknya tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, terutama jika berdampak pada lingkungan.
Bagi pelaku industri, hal ini menjadi pengingat penting untuk menjalankan operasional secara berkelanjutan dan sesuai regulasi.
Sementara bagi masyarakat, langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko bencana lingkungan di masa depan.***