Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Samapta, AKP Agus Amjat Purnomo dalam operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Turjuwali Polresta Banyumas, Iptu Trijanto. Bersama dengan anggotanya Kanit melakukan penyisiran di sejumlah wilayah peredaran miras.
“Operasi yang dipimpin Kanit Turjuwali, Itu trijanto berhasil mengamankan sedikitnya 52 botol miras berbagai merek,” ujar dia, Jumat (26/11).
Kasat menambahkan, selain mendisiplinkan PPKM Level 2 di Kabupaten Banyumas, hal itu juga untuk mencegah tindak kriminalitas yang diawali dari mengkonsumsi miras.
“Untuk itu kami harapkan peran serta dari masyarakat agar memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka, mari bersama menjaga kondusivitas Kabupaten Banyumas,” katanya.
Adapun razia miras terbanyak, masih menurut Kasat, yakni didapatkan dari sejumlah kios yang berada di sekitar terminal Baturraden. Dimana pengungkapan tersebut, berhasil setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan razia miras ini, kami berharap kepada para pemilik kios untuk tindak menjualnya kembali, sehingga kondusivitas di Kabupaten Banyumas tetap terjaga,” ujarnya.