SERAYUNEWS- Polres Wonosobo, mengamankan 57 motor berbagai jenis dalam razia knalpot brong, Sabtu 6/1/2024) petang.
60 Anggota Polres Wonosobo yang di pimpin langsung Kasatlantas Polres Wonosobo, Iptu Edi Nugroho, menggelar patroli dan penindakan motor dengan knalpot brong.
Menurut Kasatlantas, patroli ini mereka gelar untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Selain itu mengurangi kebisingan, akibat knalpot brong.
Patroli polisi di Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan A Yani. Dalam patroli tersebut, petugas Satlantas menghentikan dan memeriksa motor yang menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi.
“Petugas memberikan surat tilang kepada para pengendara tersebut,” tulis keterangannya, Minggu (7/1/2024).
Kasatlantas mengatakan, penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong akan rutin. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong telah ada larangannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tertera dalam Pasal 285 ayat (1), ancaman pidananya kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.