SERAYUNEWS– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah untuk mengakselerasi budaya keselamatan kesehatan kerja (K3) sejak dini. Dengan begitu, angka kecelakaan kerja bisa diminimalisir.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, pada tahun 2021 tercatat ada sekitar 24.303 kasus kecelakaan kerja, tahun 2022 sebanyak 25.978 kasus, dan tahun 2023 sebanyak 33.336 kasus. Kecelakaan itu terjadi lingkungan tempat kerja atau perusahaan di Jateng.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, budaya K3 harus diakselerasi sejak dini guna mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045. Untuk itu, kerja sama dengan perguruan tinggi dinilai penting untuk memberikan edukasi tentang K3 kepada perusahaan maupun masyarakat.
“Edukasi ini penting mengingat banyaknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan,” kata Nana saat menghadiri acara pencanangan bulan K3 Provinsi Jawa Tengah di Lapangan Widya Puraya, Universitas Diponegoro, Rabu, 24 Januari 2024.
Acara pencanangan bulan K3 tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi, perusahaan, dan tenaga kerja, dan instansi terkait lainnya.
“Kebetulan seperti kampus di Undip ini ada jurusan K3 di Fakultas Kesehatan Masyarakat. Jadi perguruan tinggi bisa mengambil peran lebih dalam edukasi K3,” kata Nana.
Dalam pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, kata Nana, tidak hanya tersedianya regulasi yang baik, tapi juga adanya pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman budaya K3 yang baik dan konsisten di tempat kerja. Dengan begitu, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit terkait kerja akan dapat ditekan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
“Perlu langkah-langkah konkret dalam rangka mengantisipasi dan juga mencegah kejadian kecelakaan kerja di Jawa Tengah ini. Maka dalam hal ini perlu kita tingkatkan imbauan kepada perusahaan maupun seluruh masyarakat di Jawa Tengah terkait K3 ini,” katanya.
Nana menegaskan, perusahaan-perusahaan yang belum maksimal dalam melaksanakan K3 di lingkungan tempat kerja akan diberikan peringatan. Sebab sudah ada aturan jelas bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan K3 demi keselamatan tenaga kerja.
“Kalau kita sudah lakukan peringatan, edukasi dan pemahaman, tetapi peraturannya tidak diperhatikan, nanti akan kita lanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.