SERAYUNEWS – Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Banyumas Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Selasa (24/10/2023). Mereka menuntut agar Pengadilan Agama (PA) Banyumas, menunda proses eksekusi terhadap sebidang lahan dan bangunan di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja.
Masitotul menyampaikan, aksi itu bertujuan meminta PA Banyumas menunda proses eksekusi terhadap rumah yang dia tempati. Dia mengaku, sudah menempati rumah itu selama 42 tahun. Tak hanya itu, dia pun memiliki sertifikat dan bukti akta jual beli.
“Kami bukan menempati tanah wakaf. Jadi pihak sana di menangkan wakaf lisan tahun 1967, di perkuat dengan ikrar wakaf tahun 2000. Padahal di ikrar wakaf tahun 2000, batas sebelah barat adalah ibu Cholisun, ibu saya itu yang di sengketakan,” katanya.
Kasus sengketa tersebut, melibatkan antara pemohon, Sekh Bakir, Kepala MI Ma’arif NU Kedungrandu, dengan termohon Masitotul Khilmah, warga yang menempati lahan di sekitar MI Ma’arif NU.
Masitotul menjelaskan, wakaf lisan dari saksi pelaku sejarah tidak ada yang membenarkan. Semua memberi kesaksian, NU membeli. Selain itu, pihaknya menuntut kejelasan mengenai kesepakatan atau perjanjian pada tahun 2017.
“Saksi sejarah masih hidup, tidak ada wakaf semua beli ke orang NU. Dan harapan kami perjanjian kesepakatan 2017 itu paling manusiawi,” kata dia.
Terpisah, Sekh Bakir, pemohon eksekusi menjelaskan, memang telah ada perjanjian pada tahun 2017. Akan tetapi dari segi keuangan, NU tidak dapat menyanggupi.
“2017 sudah ada mediasi, lintas MBC, NU ranting, pemdes, dan ahli waris yang menempati. Di batasi 1 tahun, nominal waktu itu senilai, tapi sampai setahun kita tidak bisa menyanggupi untuk melaksanakan,” katanya saat mediasi dengan termohon.
Sebagaimana perjanjian untuk ganti rugi terhadap tanah sengketa tersebut, senilai Rp. 280 Juta waktu itu. Ganti rugi itu kata dia, senilai dengan harga tanah dan harga bangunan.
“Waktu itu sepakat, tapi NU tidak kuat (segi keuangan, red),” katanya.
Kasus tersebut akhirnya di bawa ke Pengadilan Agama untuk mencari kepastian hukum dan memenangkan pemohon eksekusi.
Terpisah, Kepala Pengadilan Agama Banyumas, M Isna Wahyudi menjelaskan, kasus tersebut telah melalui sejumlah tahapan dan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini di ajukan sejak Februari 2022, tingkat pertama banding sampai tingkat kasasi April 2023, artinya sudah setengah tahun lebih untuk pemeriksaannya. Dan putusan kasasi ini, sifatnya final,” katanya.
Saat memediasi antara pemohon dan termohon, tidak ada titik temu antara keduanya. Pemohon meminta agar tetap eksekusi dan meminta lahan dan bangunan di kosongkan. Sementara termohon, meminta agar eksekusi di tunda dan tetap menempati bangunan hingga adanya putusan PK ke MA.