Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, pengungkapkan kasus tersebut bermula dari anggota Polsek Kawunganten yang menerima laporan dari kepala toko mini market. Pada awal januari lalu sekitar pukul 01.00 dini hari, pelapor menerima telfon dari karyawan toko lainnya memberitahukan bahwa pintu Toko dalam kondisi rusak.
“Setelah mengecek dan dirasa sudah cukup aman kemudian pelapor menutup pintu toko dan di gembok dengan gembok cadangan, setelah itu langsung melaporkan ke Polsek Kawunganten,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (22/01/2021).
Mendapat informasi itu, anggota Polsek Kawunganten segera mendatangi lokasi kejadian. Menggunakan mobil patroli, anggota langsung memalang kendaraan yang dicurigai terpakir di depan toko tersebut.
“Setelah itu anggota Polsek Kawunganten melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” ungkapnya.
Saat diperiksa polisi, dua orang yang berada di dalam mobil berpura pura tidur dan mengaku sedang istirahat karena perjalanan jauh. Tidak percaya begitu saja, polisi kemudian menggeledah mobil dan menemukan satu buah tang besar di bagasi bagian belakang.
“Dua orang itu kemudian diamankan di Mapolsek Kawunganten dan ditatapkan tersangka kasus percobaan pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu berinisial MR (25) warga Kabupaten Bekasi serta NK (40) warga Kabupaten Tanggerang. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, mobil Daihatsu Grandmax, dua Buah Linggis, gergaji besi, tang Besi besar, pasang rumah gembok, sebuah gembok, sbuah rantai, satu buah tas warna hitam.
“Kami mengapreiasi kerjasama yang baik antara karyawan toko dengan anggota Polsek Kawunganten dalam pengungkapan kasus ini. Meskipun tidak ada barang yang hilang, tetapi pelaku tetap diamankan karena percobaan pencurian. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Jo 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun,” paparnya.