SERAYUNEWS – Akhirnya, Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Tengah mengeluarkan putusan terhadap kasus pengeroyokan wasit dalam Final Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 tanggal 31 Mei 2024 lalu.
Melalui Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jateng, pihaknya mengeluarkan sebanyak 10 Surat Putusan pada Senin (10/06/2024).
Putusan Komdis tersebut atas terjadinya tingkah laku buruk pemain, kegagalan panitia pelaksana pertandingan perihal menjaga ketertiban dan keamanan serta Askab dalam hal tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Ismu Puruhito menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI. Ia juga mengatakan bahwa langkah tegas ini harapannya mampu menyadarkan semua pelaku sepakbola di Jawa Tengah.
“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab” ujar Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng. Serayunews.com mengutip dari laman resminya.
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024.
1. Sdr. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-
2. Sdr. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-
3. Sdr. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-
4. Sdr. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
5. Sdr. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
6. Sdr. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
7. Sdr. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
8. Sdr. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
9. Sdr. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Keputusan: Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
10. Sdr. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang )
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Keputusan: Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.
***