
SERAYUNEWS- Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini ibu kota negara Indonesia masih berkedudukan di Jakarta.
Putusan yang dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Penegasan tersebut langsung memicu respons dari berbagai kalangan akademisi dan pengamat hukum tata negara.
Pengamat yang juga Chairman Mubarok Institute, Fadhil As. Mubarok, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memulihkan posisi strategis Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan sejarah bangsa.
Dalam keterangannya kepada media, Fadhil menyebut narasi pemindahan ibu kota ke IKN pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo selama ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap masa depan aset strategis nasional.
Menurutnya, masyarakat menilai kebijakan pembangunan IKN di Kalimantan berpotensi menggeser identitas Jakarta yang selama puluhan tahun menjadi simbol pemerintahan dan pusat aktivitas ekonomi nasional.
“Putusan MK ini membuka kembali ruang konstitusional bahwa Jakarta masih memegang peran sentral sebagai ibu kota negara. Ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah Jakarta yang sebelumnya dianggap mulai terpinggirkan,” ujar Fadhil.
Ia menambahkan, polemik terkait pemindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut aspek sejarah, sosial, ekonomi, dan legitimasi hukum.
Fadhil juga menyoroti kebijakan pembangunan IKN pada masa pemerintahan Jokowi yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak sosial dan hukum jangka panjang.
Dosen pengampu Aspek Hukum Bisnis FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut penggunaan istilah “tergadai” sebagai bentuk refleksi atas kekhawatiran publik terhadap arah pembangunan nasional yang membutuhkan pembiayaan besar.
“Publik ingin memastikan aset strategis bangsa tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek atau investasi yang berisiko terhadap kedaulatan nasional,” katanya.
Menurut Fadhil, penegasan MK terkait status Jakarta memberikan kepastian hukum sekaligus harapan baru agar pusat peradaban Indonesia tetap memiliki fondasi konstitusional yang kuat.
Lebih lanjut, Fadhil menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merumuskan kembali arah kebijakan ibu kota dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada kepentingan nasional.
Ia menyebut visi Asta Cita yang diusung Prabowo dapat menjadi landasan untuk memperkuat kemandirian bangsa dan menjaga kedaulatan negara di tengah dinamika pembangunan IKN.
“Kami optimistis Jakarta tetap menjadi simbol kekuatan nasional dan pusat strategis Indonesia. Putusan MK ini memperkuat kepastian hukum mengenai posisi Jakarta,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Fadhil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan terkait ibu kota negara agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak merugikan kedaulatan ekonomi maupun politik Indonesia.
Ia menilai proses transisi kebijakan IKN perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai koridor konstitusi demi menjaga stabilitas nasional ke depan.