SERAYUNEWS—-Seorang mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ), Muhammad Azhari melaporkan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan berisi dugaan melanggar kode etik anggota DPR imbas Bamsoet berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Azahari menganggap Bamsoet berbicar di luar kapasitasnya.
Kejadian ini berawal kerika Bamsoet menyampaikan wacana amandemen UUD 1946 setelah bersilaturahim dengan mantan Ketua MPR Amien Rais, 5 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Bamsoet mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen. Amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.
“Kami ingin menegaskan, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya. Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan,” kata Bamsoet (5/6/2024).
Tak menunggu lama, sehari kemudian Muhammad Azhari melaporlannya ke MKD. Azhari menilai belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.
“Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” ujar Azhari di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Atas laporan ini Bamsoet seolah memandang enteng.
“Senyumin aja,” ujarnya.
Bamsoet menilai pelapor tidak memahami secara utuh. Dia juga memaklumi dan menyebut pernah melakukan hal yang sama saat masih menjadi mahasiswa.
Akhirnya, MKD pada Senin (24/6/2024) pagi menggelar sidang putusan dan menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.
Akibat putusan itu, Bamsoet mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.
Atas keputusan ini, Bamsoet bersikukuh menegaskan tak pernah melakukan pelanggaran etik seperti laporan tersebut.
“Namun, saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,” katanya (24/6/2024).*** (O Gozali)