SERAYUNEWS – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan peraturan baru, yakni iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Kebijakan baru ini cukup menarik perhatian karena mewajibkan iuran dengan memotong gaji karyawan setiap bulannya. Adapun jumlah potongannya mencapai 3% dari total gaji pekerja.
Tentu saja tabungan perumahan rakyat ini menuai pro dan kontra. Masyarakat lantas berhitung berapa gaji yang akan dipotong. Rasa keberatan pasti akan muncul bagi kalangan masyarakat tertentu.
Menurut Presiden Jokowi, ia menyamakan kewajiban iuran Tapera seperti pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Ia mengungkapkan awalnya pembayaran BPJS Kesehatan itu juga dirasa berat. Namun, berjalannya waktu, masyarakat merasakan manfaatnya.
“Seperti dulu BPJS, diluar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” terang Jokowi.
Ia begitu yakin keuntungan Tapera bagi masyarakat seperti saat BPJS Kesehatan. Dengan adanya tabungan perumahan bisa membantu masyarakat memiliki rumah.
***