Cilacap, serayunews.com
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, kejadian bermula saat korban yang masih berumur 4,5 tahun sedang bermain HP di depan rumahnya. Namun tiba-tiba pelaku mendatangi dan langsung merampas HP korban.
“Usia anak 4,5 tahun, anak sedang main game di depan rumahnya, karena ada kesempatan, pelaku mengambil secara paksa merampas HP dari anak dan langsung pulang,” ujar Gurbacov dalam keteranganya, Jumat (18/11/2022).
Korban kemudian melapor kepada saudaranya yang kebetulan pemilik HP. Si saudara langsung mendatangi rumah pelaku dan mendapati HP di dalam rumah pelaku.
“Korban kenal dengan pelaku, yang merupakan tetangga. Setelah diperiksa ke rumah pelaku, HP berada di sana dan selanjutnya dilaporkan polisi. Kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku,” tambahnya.
Meski pelaku dan korban merupakan tetangga dan saling mengenal, namun pelaku mengaku khilaf karena desakan ekonomi. Pelaku berniat menjual HP korban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“HP niatnya mau saya jual, butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, saya khilaf, menyesal dan akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 80 ayat (1). (2) Jo 76C Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau 365 ayat (1) KUHP atau 362 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan terancam hukuman paling lama sembilan tahun kurungan.