Advertisement
Advertisement
SERAYUNEWS-Pemkab Cilacap berupaya mewujudkan pembangunan melalui kemudahan investasi. Hal ini untuk memacu para penanam modal, baik masyarakat maupun sektor swasta untuk berinvestasi di Kabupaten Cilacap.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pj Bupati Cilacap menyampaikan draft rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Cilacap melalui Rapat Paripurna DPRD Cilacap yang digelar pada Senin (15/5/2023), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
Adapun Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Purwati, dihadiri Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan para anggota DPRD Cilacap.
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, menyebutkan bahwa pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat atau investor diatur dengan peraturan daerah.
“Pentingnya pengaturan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Cilacap, sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Selain itu, menciptakan daya tarik bagi Penanam Modal maupun calon Penanam Modal serta meningkatkan daya saing daerah terhadap investasi. Kemudian memperluas akses dunia usaha atas data dan infomasi investasi.
“Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja,” terangnya.
Selain peraturan daerah, nantinya juga diperjalas dengan tata ruang yang sesuai peruntukannya, sehingga akan mempermudah investor mengetahui detail tata ruangnya.
“Tinggal klik di sistem nanti akan kelihatan, semisal untuk industri, pertanian, perumahan, sehingga izin yang disampaikan akan lebih sederhana, cepat dan tidak ada pungutan,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, setelah perda ini disetujui, nantinya semua tempat akan dibuat rencana detail tata ruang (RDTR) berupa Perbup yang merupakan turunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Nanti orang akan melihat disitu, dan Pemda akan membangun fasilitas jalan segala macam dengan jelas tematik ada impact-nya. Kalau nanti selesai, investor akan mencari ilklim yang dipermudah seperti itu, terlebih nanti ada perubahan BMN (barang milik negara) menjadi BMD (barang milik daerah) seperti pengelolaan pantai Cilacap yang nanti akan menjadi icon,” katanya.
Selain menyampaikan rancangan peraturan derah tentang pemberian intensif dan kemudahan investasi, Pj Bupati juga menyampaikan Raperda tentang penetapan Desa.