SERAYUNEWS- Sebagai bentuk komitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan pada sejumlah pemangku kebijakan.
Penghagaan juga menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan, untuk menumbuhkan kesadaran publik akan betapa pentingnya kolaborasi. Sehingga bisa menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dari kecurangan.
“Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami junjung tinggi. Saya yakin, impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Tentu saja ini semua perlu sinergitas, partisipasi dan komitmen seluruh stakeholder. Untuk itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam Program JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti melalui rilis, Jumat (13/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok mendapat penghargaan.
Ketiga daerah tersebut menjadi pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN.
Sementara di tingkat provinsi oleh Pemerintah Provinsi Bali, Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan. Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur.
Di tingkat provinsi, penghargaan untuk Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.
“Langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan. Kami telah mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk mendukung. Kami optimistis, aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN, akan membawa dampak besar,” ujar Ghufron.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan, dalam antisipasi, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi.
Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).