SERAYUNEWS– Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan rapelan dan honor Ketua Rukun Tetangga (RT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga dipastikan akan segera cair. Jika tidak ada aral melintang pada awal bulan Oktober 2024 mendatang rapelan dan honor sudah bisa diteria.
“Bulan Oktober, Insya Allah honor dari APBD Kabupaten Purbalingga akan segera bisa dicairkan dan rapelan untuk para Ketua RT,” kata Bupati Tiwi dalam acara Pengukuhan Pengurus Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan dan Desa serta Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Karangreja, di di Gedung Sorgades, Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kamis (19/9/2024).
Bupati menjelaskan honor Ketua RT yang bersumber APBD ini sifatnya hanya tambahan. Sebab setiap Ketua RT di Purbalingga telah mendapat pokok insentif rutin bulanan dari Pemerintah Desa masing-masing yang besarannya berbeda-beda, tergantung kemampuan desa.
Sementara tambahan honor dari APBD Purbalingga ini besarannya Rp60.000 per Ketua RT per bulan. Sementara jumlah Ketua RT se-Purbalingga ada sebanyak 5125 orang. “Untuk memberikan honor ini Pemkab Purbalingga menganggarkan tidak kurang dari Rp3,5 miliar setiap tahunnya,” katanya.
Menurut Bupati, tambahan honor ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Purbalingga kepada Ketua RT. Sebab selama ini, Ketua RT seringkali diberdayakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, misalnya dalam hal verifikasi dan validasi data kemiskinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman menjelaskan rapel tambahan honor dari APBD Purbalingga ini terhitung dari Januari 2024. Tambahan honor tersebut nantinya bisa dicairkan melalui pemerintah desa masing-masing. “Tambahan honor nantinya ditransfer ke ADD (Alokasi Dana Desa) di masing-masing desa,” imbuhnya.