SERAYUNEWS- Jelang pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, Ketua Rukun Tetangga (RT) harus melindungi warganya dari politik uang. Karena penerima politik uang, juga bisa terjerat ancaman hukuman.
Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemkab Purbalingga, Dr Endang Yulianti menyampaikan hal tersebut, saat penyuluhan hukum di depan Pengurus Paguyuban Ketua RT (PKRT), di Gedung Sorgades, Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kamis (19/9/2024).
Tidak hanya Ketua RT, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Karangreja juga hadir dalam penyuluhan tersebut.
Endang menyebutkan, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 konsekuensi hukum perbuatan politik uang hanya kepada si pemberi. Namun untuk Pilkada Serentak 2024, konsekuensi hukum kepada pemberi dan penerima.
“Risiko hukum money politic dalam Pilkada, ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, khususnya Pasal 187A point 1 dan 2. Ancaman sanksi untuk si pemberi, penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan dan denda minimal Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama juga kepada penerima,” terangnya
Sanksi ini menurutnya harus jadi kewaspadaan, hindari anggapan jika politik uang selama ini aman-aman saja.
“Apes tidak ada yang tahu, ini penting saya sampaikan. Saya khawatir ada saudara-saudara kita yang tidak tahu, hanya karena menerima bisa apes terjerat pidana ini. Tentu akan sangat kasihan,” katanya.
Kepada para Ketua RT, Endang juga mengimbau agar mereka melindungi warganya supaya tidak sembarangan memberitahu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Khususnya kepada orang yang tidak mereka kenal atau kepada orang tidak jelas maksud dan tujuannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Suroto menyampaikan, para ketua RT dianjurkan meningkatkan wawasannya terutama berkaitan program pemerintah. Mereka juga harus punya mental kepemimpinan yang baik.
“Kita semua yang di sini Ketua RT, harus bisa Ingarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani,” katanya.
Berkaitan Pilkada Serentak 2024, Suroto berpesan agar para ketua RT menjadi Juprak (Juru Oprak) atau tokoh terdepan mengajak warganya menggunakan hak pilihnya.
Sebab jumlah TPS Pilkada Serentak kali ini, lebih sedikit ketimbang Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Sehingga butuh usaha lebih, untuk antrean lebih panjang dan jarak TPS lebih jauh.