SERAYUNEWS – Ratusan pengemudi ojek online atau ojol berkumpul di Kantor Gubernur Jawa Tengah menuntut segera di terapkannya keputusan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur pada, Rabu (28/2/2024).
Sekitar kurang lebih 400 pengemudi yang tergabung di dalam Aliansi Driver Online Jawa Tengah ikut serta dalam aksi tersebut. Pengunjuk rasa mendesak Pj Gubernur Nana Sudjana untuk menyelesaikan kesepakatan yang dicapai pada tahun 2023.
Lantas, berapakah penetapan tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Tengah yang berlaku? Simak ulasan selengkapnya di akhir artikel.
Seperti diketahui, pembahasan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus atau ojek online (ojol) yang berlangsung Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama pihak aplikator, mitra, dan pihak telah, mencapai titik temu.
Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 974.5/36 Tahun 2023. Keputusan ini sudah ditandatangani Pj Gubernur pada 15 November 2023 lalu.
“Kami menuntut agar tarif yang telah disepakati segera dilaksanakan, tanpa ada potongan dan biaya apa pun,” kata Sodik, perwakilan pengemudi, melansir laman resmi Humas Polri.
3. Tarif Minimal: Rp12.600,00 (dua belas ribu enam ratus rupiah) per 3 (tiga) kilometer pertama.
Keputusan kedua yaitu menetapkan Tarif Angkutan Sewa Khusus sebagaimana di maksud pada diktum KESATU merupakan tarif bersih yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan jasa maupun biaya penunjang lainnya.
Berikutnya, putusan ketiga yakni menetapkan tarif minimal Angkutan Sewa Khusus sebagaimana di maksud pada diktum KESATU adalah besaran tarif yang di terima sampai dengan 3 (tiga) Kilometer penghantaran, untuk penghantaran di atas 3 (tiga) kilometer menggunakan penetapan tarif batas atas atau batas bawah.
Sementara itu, putusan keempat adalah Tarif Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dapat dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) tahun.
Sedangkan, kelima atau terakhir ialah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.