SERAYUNEWS– Sebanyak 10 ribu batang rokok ilegal disita petugas gabungan dari Satpol PP bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Cilacap serta Dinas terkait, serta pengawalan Polisi Militer. Rokok ilegal hasil razia di warung-warung itu disita dan kemudian akan dimusnahkan.
Kepala Sapol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, razia gabungan rokok ilegal digelar dengan menyasar sejumlah warung dan agen jasa pengiriman barang wilayah perkotaan Cilacap dan Kecamatan Adipala.
“Hasil razia kali ini di wilayah kota Cilacap dan Kecamatan Adipala kita amankan 10 ribu batang rokok ilegal,” ujar Satrio dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Satrio mengatakan, ribuan batang rokok ilegal yang disita dari sejumlah warung dan agen jasa pengiriman tersebut tidak dilekati pita cukai atau polos. Selanjutnya, barang tersebut diamankan ke kantor pelayanan Bea dan Cukai Cilacap untuk dimusnahkan.
“Kepada penjual dilakukan pembinaan di tempat dan penyitaan barang untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap. Selanjutnya kepada para penjual dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Cilacap pada hari Kamis (20/7),” imbuhnya.
Satrio menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan pendapatan negara. Pasalnya, pendapatan pajak dari cukai rokok dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dia mengajak kepada berbagai pihak turut mendukung pemberantasan rokok ilegal ini.
“Rokok yang tidak ada cukai berarti ilegal dan merugikan pendapatan negara. Pendapatan ini yang dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat termasuk pembangunan infrastruktur. Kepada masyarakat dan stakeholder di Cilacap untuk bersama sama memberantas rokok ilegal,” tandasnya.