Purbalingga, serayunews.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mulai membuka pendaftaran sebagai Panwascam. Rekrutmen ini, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
“Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 15 September 2022 hingga 21 September 2022,” katanya, Kamis (15/09/2022).
Jadwal pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 21-27 September 2022. Total kebutuhan anggota Panwascam Pemilu 2024 adalah 54 orang. Dengan rincian, di masing-masing kecamatan ada tiga orang anggota Panwascam.
“Untuk jadwal lebih jelas bisa tengok di website Bawaslu Kabupaten Purbalingga atau media sosial Bawaslu Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Pembukaan rekrutmen panwascam, menyusul turunnya keputusan ketua Bawaslu RI tentang pedoman pembentukan panwaslu kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.
”Saat ini kami sudah mulai melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, persyaratan mendaftar Panwascam di antaranya adalah minimal usia saat mendaftar adalah 25 tahun. Tidak pernah kena pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Berdomisili di wilayah Kabupaten Purbalingga, dengan bukti Kartu tanda Penduduk (KTP) elektronik. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Kemudian mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Terakhir, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.