SERAYUNEWS – Polres Purbalingga masih menyelidiki kasus pembunuhan ayah kandung yang mengguncang Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Pelaku berinisial K (19) kini dirawat di RSU Banyumas karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menyampaikan, Rabu (24/9/2025), bahwa pelaku telah dibawa ke rumah sakit jiwa setelah muncul indikasi gangguan kejiwaan.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menegaskan penyidikan mengacu Pasal 44 KUHP yang menyebut, pelaku tindak pidana dengan cacat pertumbuhan jiwa atau gangguan mental tidak dapat dipidana.
“Jika seseorang dengan gangguan jiwa melakukan tindak pidana, proses hukum akan tetap berjalan, tetapi dia tidak dapat dipidana jika terbukti,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di RT 11 RW 4 Desa Majatengah. Korban adalah AP (47), ayah kandung pelaku. Warga setempat geger setelah kabar pembunuhan menyebar cepat dan menjadi viral di media sosial.
K diketahui tinggal hanya dengan sang ayah setelah orang tuanya bercerai. Ibu pelaku telah menikah lagi dan tidak tinggal serumah.
Riwayat Gangguan Jiwa dan Kekerasan Sebelumnya
Keterangan keluarga menyebut, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap marah-marah bila terlambat minum obat. Ia bahkan dikabarkan beberapa kali menganiaya ayahnya.
Saat kejadian, K menjadi beringas karena obat penenang habis, padahal pekan itu ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan ke dokter jiwa untuk mendapatkan obat.