SERAYUNEWS – Apakah Hari Kebudayaan 17 Oktober 2025 libur? Nah, jika Anda sedang mencari jawaban tersebut, Anda bisa simak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan telah menetapkan tanggal ini sebagai Hari Kebudayaan Nasional, sebuah momen untuk menghargai warisan budaya dan memperkuat jati diri bangsa.
Namun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah Hari Kebudayaan termasuk hari libur nasional?
Jawabannya, ternyata tidak libur. Meski begitu, makna di balik penetapan hari ini justru jauh lebih dalam dari sekadar hari merah di kalender.
Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjalanan kebudayaan bangsa.
Kemudian, upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya nilai budaya sebagai pondasi pembangunan nasional.
Tujuan besar dari penetapan ini adalah agar kebudayaan tidak hanya menjadi simbol masa lalu, tetapi juga menjadi arah pembangunan karakter dan identitas bangsa di masa depan.
Nah, ini bagian yang sering membuat masyarakat penasaran.
Berdasarkan diktum kedua Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, tertulis jelas:
“Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur.”
Artinya, 17 Oktober 2025 tetap menjadi hari kerja aktif. Pemerintahan, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Tahun 2025, tanggal 17 Oktober jatuh pada hari Jumat, sehingga aktivitas normal tetap berlangsung.
Walau tidak libur, Anda tetap bisa ikut memperingatinya lewat kegiatan budaya di sekolah, kantor, atau komunitas.
Banyak daerah yang biasanya mengadakan festival budaya, pameran seni, hingga lomba-lomba bertema kearifan lokal untuk memeriahkan peringatan ini.
Pemilihan tanggal 17 Oktober bukan tanpa alasan. Tanggal ini mengacu pada hari disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951, yang secara resmi mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia.
Garuda Pancasila bukan sekadar simbol negara, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
Di dalamnya terdapat semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Kalimat tersebut diambil dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, seorang pujangga besar dari masa Majapahit.
Nilai yang terkandung dalam semboyan itu merepresentasikan keberagaman budaya dan semangat persatuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, tanggal 17 Oktober dipilih sebagai momen refleksi nasional untuk memperkuat kembali identitas budaya bangsa.
Hari Kebudayaan bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum untuk mengingat bahwa budaya adalah ruh dari bangsa ini.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi, pelestarian budaya menjadi tanggung jawab bersama.
Pemerintah mendorong agar Hari Kebudayaan dijadikan ruang ekspresi masyarakat dari seni tari, musik tradisional, kuliner daerah, hingga bahasa dan sastra lokal.
Sekolah dan instansi publik pun bisa berperan dengan menggelar kegiatan bertema budaya lokal.
Dengan begitu, Hari Kebudayaan dapat menjadi jembatan antara generasi muda dengan akar budayanya sendiri.
Momen ini juga menjadi pengingat bahwa modernisasi tak harus menghapus nilai-nilai tradisional, melainkan justru menguatkan identitas nasional di tengah perubahan zaman.***