SERAYUNEWS – Salah seorang punggawa geng motor Purbalingga Gaya Bebas, akhirnya terciduk polisi.
Anggota geng motor Purbalingga Gaya Bebas, Vito Alianto (20), warga Desa Kembangan Bukateja ini, di ringkus bersama 3 orang anggota geng motor bersenjata lainnya.
Saat ini, Polres Purbalingga sudah menetapkan 5 orang tersangka terkait isu tawuran antar geng motor, Sabtu (02/09/2023) malam lalu.
Baca juga: Penyebar Informasi Bentrok Geng Motor di Purbalingga jadi Tersangka, Ancaman 10 Tahun Penjara
4 orang termasuk Vito, merupakan pelaku yang terlibat tawuran. Sedangkan 1 tersangka yang di tahan polisi, bertindak sebagai penyebar informasi tawuran itu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menyampaikan, 5 orang tersangka yang sudah di amankan menghadapi perkara berbeda yang saling terkait.
1 tersangka, merupakan orang pertama penyebar informasi tawuran. Karena informasi yang belum valid itu tersebar, anggota geng motor di Purbalingga terpancing menghadapi kelompok lain.
Sedangkan 4 tersangka lainnya, anggota kelompok yang terpancing dan membawa senjata tajam.
“Malam itu (Sabtu, red) kami amankan 19 orang, mereka dari beberapa kelompok geng motor. Mereka tidak saling kenal, berkumpul karena terpancing informasi yang tersebar melalui WhatsApp grup,” katanya, Kamis (07/09/2023).
tersangka yang membawa senjata tajam, 3 di antaranya masih di bawah umur. Mereka tetap di proses, namun penanganannya berbeda. 1 tersangka yang sudah usia dewasadi proses hukum seperti biasanya.
“3 masih di bawah umur, tidak kami hadirkan, mereka tetap kami proses sesuai UU SPPA No 11 Tahun 2012 Pasal 32,” katanya.
Sedangkan 1 pelaku, yakni Vito Alianto, tertangkap membawa gear sepeda motor terikat dengan sabuk.
“Senjata tajam lainnya yang di sita adalah celurit dan senjata custom dari baja,” kata AKP Suyanto.
Genk Purbalingga Gaya Bebas yang di gawangi Vito, mendapatkan informasi akan ada serangan dari kelompok luar daerah.
“Kumpulnya kelompok ini, karena imbas dari informasi yang di sebarkan oleh tersangka Rafa,” ujarnya.
Pengakuan Vito, dia mendapat informasi Genk Purbalingga Gaya Bebas akan mendapatkan serangan. Ada juga kelompok dari Cilacap bernama Warok, berencana bergabung.
“Iya mau tawuran, sudah janjian malam Minggu ada serangan,” katanya.
Vito yang keseharian membantu usaha orangtuanya ini, bakal mendekam di dinginnya penjara. Dia di ancam dengan hukuman penjara, maksimal 10 tahun.