
SERAYUNEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal di wilayah Purwokerto.
Seorang pria berinisial AM (43), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, diamankan bersama ribuan butir obat terlarang yang disimpan di rumahnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran obat ilegal di kawasan tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ribuan butir obat obatan yang tergolong psikotropika serta obat daftar G tanpa izin edar,” ujarnya, Minggu (11/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita total:
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka dan diduga akan diedarkan kembali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui transaksi komunikasi via WhatsApp dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku selain untuk dikonsumsi sendiri, obat obatan tersebut juga rencananya akan dijual kembali. Namun saat diamankan, barang belum sempat diedarkan,” katanya.
Polisi menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran psikotropika dan obat ilegal sampai ke akar akarnya. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama,” ujar dia.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat:
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu aparat dalam menekan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas.