Cilacap, Serayunews.com
Sekretaris DPC Organda Cilacap Suyatno mengatakan, anggota Organda khususnya di Kabupaten Cilacap dinilai sangat dirugikan dengan kebijakan larangan mudik tersebut. Hal ini karena berdampak kepada penghasilan pelaku dan penyedia jasa angkutan umum yang mengharapkan banyak penumpang pada momen mudik lebaran ini.
“Pada intinya kami menyambut baik aturan dari pemerintah, tetapi kami juga prihatin, kebijakan itu sangat merugikan bagi anggota kami para sopir, kernet dan pengusaha angkutan,” kata Suyatno yang juga sebagai anggota DPRD Cilacap dari Fraksi Partai Gerindra, saat dikonfirmasi, Rabu (21/04).
Menurut Suyatno, pihaknya menyadari jika pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun 2021 ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran antar wilayah.
“Dilain pihak menyadari saya yakin pemerintah di dalam memutuskan kebijakan tersebut, tentunya sudah memperhitungkan matang-matang terkait dalam rangka penghentian penyebaran rantai Covid-19, tetapi hal itu, kami sebagai masyarakat harus legowo menyambut kebijakan tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, dari kebijakan larangan mudik tersebut juga berdampak pada anggota organda yang memiliki mata pencaharian di bidang angkutan umum. Sehingga pihaknya meminta ada perhatian dari pemerintah.
“Tetapi perhitungan kami banyak anggota-angota kami yang merasa dirugikan, mohon kepada pemerintah, kami dari organda supaya ada penganti berupa insentif atau (bantuan) apa yang lain kepada teman-teman kami,” ujarnya.
Seperti dimetahui, kebijakan larangan mudik sudah disosialisikan oleh pemerintah pusat, berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Dari kebijakan tersebut sejumlah daerah mulai mempersiapkan dengan melakukan pengetatan dan penyekatan di wilayah perbatasan baik antar provinsi maupun kabupaten termasuk di Cilacap.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Hendrie Suryo Liquisasono menambahkan, menindaklanjuti larangan mudik, seluruh kendaraan yang masuk Kabupaten Cilacap akan diperiksa, terutama kendaraan /angkutan antar provinsi. Apabila kedapatan kendaraan tersebut mengangkut pemudik, tetap diputar balik.
“Mau menunjukkan surat rapid antigen hasil negatif kalau itu pemudik dari luar wilayah masuk ke Cilacap tidak bisa, tetap diputar balikkan,” katanya