SERAYUNEWS – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas berhasil menggagalkan penyelundupan obat psikotropika ke warga binaannya. Modusnya cukup mengejutkan penyelundup mengirimkan makanan dengan alasan makanan tersebut dikirim untuk berbuka puasa, Senin (3/3/2025).
Kepala Pengamanan Rutan Banyumas, Ronitua Tambunan menjelaskan pengungkapan kasus teras bermula pada hari Senin sore hari datang seorang perempuan berinisial AD (24) yang melakukan layanan penitipan di area layanan Rutan Banyumas. Petugas yang melihat gerak gerik mencurigakan dari AD kemudian melakukan pendekatan dan kemudian menginterogasinya.
“Setelah dilakukan interogasi, pengunjung tersebut akhirnya mengakui bahwa dalam makanan berupa telur dadar yang dititipkan terdapat obat psikotropika jenis eksimer. Barang tersebut diperoleh dari seorang mantan narapidana kasus narkoba,” ujar dia, Selasa (4/3/2025).
Ketika diinterogasi AD juga mengaku jika makanan tersebut dipesan oleh tahanan berinisial R, TF dan seorang narapidana lainnya. Untuk obat psikotropika tersebut sudah dihancurkan hingga menjadi serbuk, kemudian digabung ke dalam adonan telor dadar.
“Modus ini diketahui baru pertama kali terjadi di Rutan Banyumas. Pemesanan makanan yang berisi obat terlarang ini terdeteksi melalui arsip komunikasi penghuni dengan pihak luar yang dilakukan melalui layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan),” kata dia.
Tidak sampai situ, usai pengamanan petugas Rutan Banyumas kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk membawa AD beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan. Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini,” ujar Ronitua Tambunan.
Sementara itu Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-259.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
“Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 13 Akselerasi Program Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan yang digagas Menteri Agus Andriant,” katanya.
Jumedi memperingatkan, kepada seluruh pengunjung dan warga binaan untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum. Keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan terus dijaga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.