Purbalingga, serayunews.com
Kegiatan FGD dilaksanakan di gedung UPTD PILOG, Rabu (26/01/2022). Pertemuan ini membahas persoalan terkait fenomena knalpot brong. Pemkab Purbalingga, melalui Disperindag, mencoba memfasilitasi dengan memberikan perlindungan. Sementara pihak kepolisian, juga berupaya untuk tidak melakukan razia knalpot brong. Khususnya di wilayah hukum Polres Purbalingga.
Kepala Disperindag Purbalingga Johan Arifin menyampaikan, setidaknya ada sembilan poin yang telah disepakati dari pertemuan itu. Satu di antaranya adalah akan memfasilitasi dengan membangun gedung uji kebisingan, untuk para perajin knalpot. Sehingga, nantinya produk mereka bisa sesuai standar yang ada.
“Salah satu bentuk riil dari kami (Dinas, red) akan membangun gedung uji kebisingan knalpot, sehingga produk yang dihasilkan nanti bisa sesuai aturan,” katanya, usai kegiatan.
Selain itu, untuk lebih memahami bagaimana teknis mengenai standarisasi knalpot, khusunya yang after market, para perajin akan diajak study banding ke Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung.
“Kita akan bersama-sama mempelajari, terutama seperti apa teknisnya nanti, dan kebutuhan untuk perangkat peralatannya,” kata Johan.
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Rizky Widyo Pratomo mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Telegram Kapolda yang menginstruksikan penertiban knalpot brong tidak standar berawal dari sebuah kegiatan Harlah di sebuah daerah yang mengganggu ketertiban umum.
“Itu diawali dari apa yang terjadi di Temanggung dan Magelang massa yang berkumpul menggeber-geberkan motor dengan bising,” katanya.
Kasatlantas menambahkan, belum lama ini dirinya dan para Kasatlantas lain di wilayah Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Jawa Tengah. Kasatlantas memberikan keterangan kepada Dirlantas bahwa di wilayah hukum Polres Purbalingga tetap kondusif dan tidak terlalu ditemukan kejadian yang mengundang friksi di tengah masyarakat terkait knalpot bising.
“Saya sampaikan kepada Dirlantas Polda Jateng waktu itu bahwa di Purbalingga tetap kondusif dan hanya ada beberapa laporan terkait bising knalpot. Itu pun sebenarnya karena pengguna kendaraan tidak menggunakan kendaraannya dengan bijak seperti yang baru-baru ini di jalan S. Parman itu tengah malam ada orang yang meninggal malah para pemuda itu nggeber-geber motor dengan kencang,” imbuhnya.
Dia menegaskan, isu yang berkembang adanya razia knalpot secara masif baik di jalan maupun pada pengrajin tidaklah benar. Selama ini Polres Purbalingga melalui Satlantas menindak pelanggar lalu lintas karena melanggar variabel lain seperti tidak memakai helm, tidak berspeedo meter, ban tidak standar dan lainnya.
“Kami menegaskan bahwa tidak secara sengaja kami melakukan razia terhadap knalpot. Kami berkomitmen karena knalpot ini salah satu ikon Purbalingga dan kami mendukung setiap kegiatan ekonomi termasuk knalpot ini,” katanya.
Namun demikian, komitmen dari Polres harus diikuti oleh pihak lain agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Purbalingga meminta kepada para pengrajin untuk meningkatkan kualitas produk mereka dan secara ketat menyosialisasikan kepada konsumen agar mematuhi pakem yang telah dirancang sedemikian rupa pada knalpot buatan Purbalingga.
“DB Killer (pengurang kebisingan) harus tetap dipasang. Misalnya pengrajin atau penjual membuat buku manual dan keterangan yang menjelaskan jika pengurang kebisingan dicopot maka sudah tidak benar,” katanya.
Salah satu pelaku IKM (Industri Kecil Menengah) knalpot Purbalingga, Agung Sudrajat dalam kesempatan itu menuturkan bahwa 400 pengrajin knalpot Purbalingga siap mematuhi komitmen bahwa mereka harus terus berinovasi salah satunya bagaimana tingkat kebisingan bisa diturunkan. Dirinya menginginkan agar laboratorium kualitas knalpot termasuk pengukuran kebisingan bisa ada di Purbalingga.
“Kami mau dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk kami. Namun kami juga meminta agar difasilitasi laboratorium mutu dan pengukuran kebisingan bisa ada di Purbalingga,” kata Agung.
Dalam forum tersebut, para pengrajin juga meminta untuk difasilitasi agar legalitas knalpot Purbalingga diakui secara formal. Menurut Agung, isu musiman tentang knalpot brong membuat knalpot menjadi sorotan dan dianggap ilegal oleh sebagian pasar padahal ada sebagian merek knalpot Purbalingga telah terdaftar.
“Kami butuh fasilitasi legalitas dari Dinas terkait sehingga di kemudian hari kami tidak dianggap ilegal,” ujarnya.